Minggu, 30 Juni 2024

PERPUSTAKAAN KOMUNITAS SEBAGAI UJUNG TOMBAK GERAKAN LITERASI DAERAH

Oleh: Sahabuddin,S.Pd (Pounder TBM An Nur)

A.   Latar Belakang

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Selain Sumber Daya Manusianya (SDM) yang besar, juga didukung oleh Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Di mata bangsa lain, Indonesia adalah tanah surga, segalanya ada di bumi nusantara ini.Sejarah telah membuktikan bahwa bangsa Eropa berebutan ingin menjadikan Indonesia sebagai tanah jajahannya,tak lain karena kekayaan alam negeri ini yang melimpah.

Bangsa kita telah merdeka dan membentuk negara dengan pemerintahan sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, atau kini telah berusia 77 tahun. Telah 77 tahun kita membangun bangsa dan negara ini dengan mengelola SDM dan SDA sendiri. Namun,kenyataannya dalam usia 77 tahun ini negara kita belum mampu sejajar dengan negara-negara yang telah maju. Dan cukup ironis, masih banyak orang yang miskin di atas tanah surga ini. Lebih ironis lagi, utang luar negeri negara kita kian menumpuk.

Di mana letak masalahnya sehingga SDA negeri ini yang melimpah tidak menjamin kemajuan bangsa dan negara kita ?. Padahal,kalau kita memakai hitungan angka nilai SDA dan SDM  yang ada di negeri ini maka tidak layak kita mengutang pada negera lain untuk membiayai pembangunan nasional, justru kitalah yang seharusnya memberi pinjaman pada negara lain. Negara-negara lebih unggul dalam inovasi dan kreativitas dalam memanfaatkan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dn teknologi.

Dari beberapa sumber penulis menyimpulkan bahwa daya literasi bangsa kita kalah dengan daya literasi bangsa lain yang telah maju. Bukti kongkritnya adalah masih banyak kekayaan alam di negeri ini yang dikuasai oleh perusahaan asing dengan alasan kualitas SDM kita belum mampu mengelolanya sendiri.

Konstitusi UUD 1945 telah mengamatkan kepada negara melalui pemerintah untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Namun, upaya mencerdaskan bangsa melalui pendidikan nasional belum mampu meningkatkan kwalitas SDM untuk menciptakan kemandirian bangsa. Publikasi OECD 2019 dalam program PISA tahun 2018 tentang Performance of Reading. Dari 78 negara yang diteliti, (dengan responden pelajar umur 15 tahun), pelajar Indonesia mendapat skor 371 (peringkat 72) di bawah skor rata rata OECD sebesar 487. Publikasi Central Connecticut State University, 2016 tentang Reading Literacy. Dari 61 negara yang diteliti Hasil Reading literacy Indonesia berada di peringkat ke 60.Masih dibawah Thailand (59), Malaysia (53), China (39), Singapura (36) dan Jepang (32).

Publikasi PIRLS 2011 tentang International Result in Reading. Dari 49 negara yang diteliti, dengan usia responden antara 9 – 12 tahun, Indonesia mendapat skor 428 dibawah skor rata rata PIRLS sebesar 500. Dan berada pada urutan 42 dari 49 negara yang diteliti.  Hasil survey Human Development Indeks (HDI) yang dilakukan oleh UNDP-PBB tahun 2008 memberitakan bahwa indeks pembangunan manusia Indonesia menempati urutan 111 dari 179 negara yang disurvey.

Hasil survey tersebut menjadi dasar bagi penulis untuk menyimpulkan bahwa kualitas SDM bangsa kita masih rendah yang disebabkan oleh rendahnya daya literasi. Rendahnya kualitas SDM bangsa kita mengharuskan kita untuk melakukan gerakan literasi secara nasional dalam rangka peningkatan pendalaman dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan karya dalam menghadapi persaingan global. Rendahnya SDM bansa kita  yang mendorong penulis untuk ikut mengambil bagian dalam gerakan literasi antara lain mendirikan perpustakaan komunitas dalam bentuk Taman Baca Masyarakat (TBM) untuk berjuang membangun literasi masyarakat desa.

 

B.    Eksistensi Perpustakaan Komunitas

Gerakan literasi adalah solusi untuk meningkatkan kualitas SDM Bangsa Indonesia, yaitu bagaimana menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kreatif dan inovatif , mampu mengelola kekayaan alam sendiri, menghasilkan karya-karya besar yang bermanfaat bagi kehidupan dunia sehingga nantinya menjadikan kita sebagai bangsa dan Negara yang sejajar dengan Negara maju lainnya, atau minimal bebas dari ketergantungan utang luar negeri.

Gerakan literasi bukan hanya tugas pemerintah,melainkan tugas kita semua sebagai warga Negara Indonesia. Untuk itu, gerakan literasi bukan hanya dilakukan di lingkungan sekolah tetapi juga dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, antarkomunitas dalam menyukseskan gerakan literasi.

Sistem otonomi daerah di Indonesia mendorong daerah untuk bersaing dengan daerah lainnya dalam hal pembangunan masyarakat dan daerahnya,antara lain pembangunan SDM dengan menggalakkan gerakan literasi daerah. Salah satu penggerak literasi daerah adalah perpustakaan komunitas, yaitu perpustakaan yang dibentuk dan dijalankan oleh masyarakat di lingkungan masyarakat. Kehadiran perpustakaan komunitas adalah wujud partisifasi masyarakat dalam mencerdaskan bangsa. Perpustakaan komunitas sama dengan perpustakaan lainnya, yaitu institusi pengelola koleksi karya tulis,karya cetak,dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka (pasal 1 ayat 1 UU Nomor 43 Tahun 2007).

Perpustakaan komunitas adalah perpustakaan umum yang dijalankan oleh masyarakat. Menurut Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 43 TAhun 2007,Perpustakaan umum diselenggarakan oleh pemerintah,pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten kota,kecamatan, dan desa,serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Dikatakan perpustakaan umum karena perpustakaan ini diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur,jenis kelamin, suku,ras,agama dan status sosial-ekonomi (Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 43 Tahun 2007).

Negara telah memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat (Pasal 22 Ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2007). Perpustakaan komunitas dapat berupa Taman Baca Masyarakat (TBM), Rumah Baca, Pojok Baca  dan komunitas literasi lainnya. Perpustakaan komunitas hadir untuk memenuhi hak warga negara yang telah diberikan oleh konstitusi negara UUD 1945,yaitu hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat  pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28 C UUD1945). 

Perpustakaan komunitas adalah ujung tombak gerakan literasi daerah. Dikatakan ujung tombak karena perpustakaan ini berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di desa, dusun atau lorong-lorong. Sebagai ujung tombak gerakan literasi, perpustakaan komunitas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. Perpustakaan komunitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan standar nasional perpustakaan dan mengikuti kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Perpustakaan komunitas menjalankan fungsi sebagaimana perpustakaan pada umumnya,yaitu sebagai wahana pendidikan,penelitian,pelestarian,informasi,dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa,dan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka,meningkatkan kegemaran membaca,serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 3 dan 4 UU Nomor 43 Tahun 2007).

Perpustakaan Komunitas banyak tersebar di Indonesia. Berdasarkan data statistik perpustakaan di Indonesia tahun 2022, jumlah perpustakaan komunitas bentukan masyarakat adalah 6.316 yang terdiri dari 1.018 perpustakaan komunitas dan 5.298 Taman Baca Masyarakat (kompasiana,13Maret 2022). Setiap daerah kabupaten/kota telah memiliki perpustakaan komunitas,misalnya Kabupaten Jeneponto telah memiliki 15 perpustakaan komunitas (terdaftar di Dinas Perpustakaan dan kearsifan). Namun,jumlah itu tentu sangat kecil dibanding jumlah desa/lurah di Kabupaten Jeneponto sebanyak 111.

Sebagai sebuah lembaga penggerak literasi masyarakat, perpustakaan komunitas tentunya harus memenuhi beberapa syarat,antara lain:

1.      Memiliki koleksi perpustakaan

2.      Memiliki tenaga perpustakaan

3.      Memiliki sarana dan pasarana perpustakaan

4.      Memiliki sumber pendanaan

5.      Memberitakan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional

Perpustakaan komunitas bukan hanya menjalankan kegiatan literasi membaca dan menulis,melainkan ada yang menjalankan 2 atau 3 literasi dasar. Misalnya,perpustakaan komunitas kami, Perpustakaan An Nur menjalankan 4 kegiatan literasi dasar,yaitu literasi baca-tulis,literasi finansial,literasi digital dan literasi budaya. Pengelola perpustakaan komunitas bekerja dengan prinsip memberi manfaat,bukan mencari manfaat. Mereka adalah pegiat literasi yang memiliki visi dan misi yang jelas demi kemajuan masyarakat dan pembangunan desanya.

 

C.   Harapan dan Kenyataan

Perpustakaan komunitas adalah perpustakaan yang mandiri dan independen. Bekerja secara suka rela untuk menyebar manfaat dan bukan untuk mencari manfaat. Banyak perpustakaan komunitas di negeri ini yang telah berprestasi dalam meningkatkan minat dan daya literasi masyarakat di lingkungannya,antara lain memiliki koleksi literatur dan pengunjung yang banyak. Mereka telah memiliki mitra kerja dan donator tetap sehingga finansial untuk biaya operasionalnya terjamin ditambah lagi telah mendapat bantuan pemerintah.Namun,tidak sedikit pula yang mati suri, atau masih hidup tetap setengah mati berjuang, baik berjuang mencari koleksi literatur maupun berjuang menarik minat baca dan mibat kunjung masyarakat.

Setiap perpustakaan komunitas memiliki visi,misi,tujuan dan program kerja yang jelas. Sebagai lembaga yang mandiri tentu harus bekerja keras untuk menghidupkan kegiatan guna mewujudkan visi dan misinya. Namun, dalam kenyataan, menyelenggarakan perpustakaan komunitas tidaklah semudah yang dibayangkan,apalagi perpustakaan komunitas yang ada di desa-desa seperti perpustakaan yang penulis kelola.

Harapan pengelola perpustakaan komunitas adalah perpustakaannya menjadi tempat yang selalu dikunjungi masyarakat dari berbagai umur karena banyaknya kegiatan-kegiatan yang menarik di perpustakaan dan lengkapnya fasilitas sehingga apa yang dicari oleh pemustaka bisa diperoleh di perpustakaan komunitas dan keberadaannya diakui oleh pemerintah. Tetapi dalam kenyatakaan harapan-harapan tersebut sangat berat untuk terwujud.

Berbagai masalah yang umum dihadapi oleh para pengelola perpustakaan komunitas di desa-desa,antara lain:

1.      Keterbatasan Dana

Perpustakaan komunitas bukanlah perpustakaan desa atau perpustakaan khusus di instansi pemerintahan yang biasa mendapat asupan dana dari anggaran desa/instansi,melainkan harus berjuang sendiri untuk mendapatkan dana dan koleksi. Untuk mendapatkan dana operasional maka pengelola harus menyisihkan sebagian uang belanja keluarga, melalukan penggalangan donasi,atau menjalankan usaha finansial, itupun tidak bisa diandalkan. Keterbatasan danalah membuat pengelola tidak bisa berbuat apa-apa untuk mewujudkan seluruh program kerja atau untuk melakukan kegiatan-kegiatan menarik yang berbasis inklusi sosial.

2.      Keterbatasan sarana dan prasarana

Pendirian perpustakaan komunitas bermodalkan keperdulian dan kemauan untuk menggerakkan literasi masyarakat. Mereka memanfaatkan barang bekas untuk membuat ruangan atau balai baca di pekarangan rumah yang kosong. Bisa dibayangkan masih kekurangan bahan bacaan, komputer, speaker, TV dan sarana bermain lainnya. Kurangnya sarana inilah yang membuat pengelola kesulitan mempertahankan minat kunjung masyarakat.

3.      Kurangnya perhatian pemerintah

Perpustakaan komunitas seperti halnya perpustakaan desa adalah pejuang penggerak literasi masyarakat. Namun,pihak pemerintah belum sepenuhnya memberi pengakuan dan perhatian kepada perpustakaan desa. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten belum proaktif memberikan pembinaan atau bantuan bahan literature. Begitupun Dinas Perpustakaan dan Kearsifan sebagai Pembina perpustakaan di daerah yang hanya mengutamakan pembinaan kepada perpustakaan desa. Pemerintah desapun demikian hanya memperhatikan perpustakaan desa ketimbang perpustakaan komunitas.

Perpustakaan nasional mengakui keberadaan perpustakaan komunitas dengan memberinya Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), tetapi dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan, Perpustakaan Nasional belum memberi kesempatan kepada perpustakaan komunitas untuk mengikuti penilaian akreditasi.Perpustakaan terendah yang diakreditasi hanyalah perpustakaan desa,padahal perpustakaan komunitaspun menginginkan mengikuti penilaian akreditasi sebagai ajang penilaian diri. Suatu kebanggaan dan pembangun semangat bila berhasil mencapai akreditasi A atau B.

Setiap tahunnya pemerintah melalui Perpustakaan Nasional telah memberikan bantuan kepada perpustakaan di Indonesia sampai ke desa-desa, seperti yang berjalan selama ini berupa bantuan program perpustakaan berbasis inklusi sosial. Perpustakaan pusat memberikan langsung kepada perpustakaan desa yang telah ditetapkan,yang pada tahun 2023 in sebanyak 450 perpustakaan desa yang ditetapkan mendapat bantuan. Sedangkan bantuan kepada perpustakaan komunitas diberikan melalui pemerintah provinsi. Bantuan yang melalui pemerintah provinsi inilah yang kadang tidak merata. Seperti kasus di Sulawesi Selatan. Bantuan program perpustakaan inklusi sosial kepada perpustakaan komunitas masuk dalam anggaran APBD Provinsi dan dibahas dalam rapat dengan DPRD Provinsi.

Menurut informasi yang penulis dapatkan dari staf Dinas Perpustakaan dan Kearsifan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan,bahwa titik-titik bantuan telah dimiliki oleh anggota DPRD sebagai wujud perjuangan atas daerahnya. Keterlibatan pihak DPK hanyalah memenuhi pesanan anggota DPRD tanpa perlu tahu apakah titik sasaran benar-benar perpustakaan komunitas yang aktif atau hanya sebuah organisasi belaka yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Akibatnya titik bantuan menumpuk pada kabupaten tertentu sedangkan kabupaten lain tidak kebagian karena wakil rakyatnya tidak giat berjuang mendapatkan bantuan untuk perpustakaan komunitas di daerah yang diwakilinya.

 

D.   Penutup

Perpustakaan komunitas adalah ujung tombak gerakan literasi daerah yang hadir dengan itikad baik untuk membangun dan meningkatkan minat dan daya literasi masyarakat desa. Perpustakaan ini melakukan kegiatan literasi berdasarkan standar nasional perpustakaan,ada yang terdaftar dan telah memiliki NPP. Karena visi dan misinya sama dengan perpustakaan lainnya maka perpustakaan komunitas perlu mendapat perhatian dari masyarakat dan pemerintah.

Perpustakaan Nasional,DPK Provinsi dan DPK Kabupaten/Kota adalah Pembina perpustakaan. Lembaga inilah yang tahu kondisi perpustakaan di negeri ini. Oleh karena itu,penulis sebagai pengelola perpustakaan komuntas berharap kalau ada bantuan kepada perpustakaan komunitas maka sebaiknya diberikan langsung oleh Perpustakaan Pusat atau melibatkan DPK,biarlah pihak DPK yang mengusulkan perpustakaan komunitas yang layak menerima bantuan dari dari pemerintah dan mana yang tidak layak,agar bantuan merata dan tepat sasaran.

 

Referensi:

1.      Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 200 Tentang Perpustakaan

2.      Laporan Akhir Kajian Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia 2022

3.      SK Perpustakaan Nasional RI NOmor 51 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpustakaan Desa/Lurah Penerima Bantuan Peningkatan Layanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Tahun 2023

4.      https://www.kompasiana.com.data perpustakaan di Indonesia 2022

5.      detiknews,05 Jan 2019

 

 

 

 

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TBM An Nur Ajak Anak-Anak Membaca Bareng di Dermaga Lassang-Lassang

Mengajak masyarakat membaca tidaklah harus di perpustakaan atau taman baca, melainkan di mana saja yang penting menyenangkan. Hal ini yang b...