A.
Latar
Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang besar. Selain Sumber Daya Manusianya (SDM) yang
besar, juga didukung oleh Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Di mata bangsa
lain, Indonesia adalah tanah surga, segalanya ada di bumi nusantara ini.Sejarah
telah membuktikan bahwa bangsa Eropa berebutan ingin menjadikan Indonesia
sebagai tanah jajahannya,tak lain karena kekayaan alam negeri ini yang
melimpah.
Bangsa
kita telah merdeka dan membentuk negara dengan pemerintahan sendiri sejak
tanggal 17 Agustus 1945, atau kini telah berusia 77 tahun. Telah 77 tahun kita
membangun bangsa dan negara ini dengan mengelola SDM dan SDA sendiri. Namun,kenyataannya
dalam usia 77 tahun ini negara kita belum mampu sejajar dengan negara-negara
yang telah maju. Dan cukup ironis, masih banyak orang yang miskin di atas tanah
surga ini. Lebih ironis lagi, utang luar negeri negara kita kian menumpuk.
Di
mana letak masalahnya sehingga SDA negeri ini yang melimpah tidak menjamin
kemajuan bangsa dan negara kita ?. Padahal,kalau kita memakai hitungan angka
nilai SDA dan SDM yang ada di negeri ini
maka tidak layak kita mengutang pada negera lain untuk membiayai pembangunan
nasional, justru kitalah yang seharusnya memberi pinjaman pada negara lain.
Negara-negara lebih unggul dalam inovasi dan kreativitas dalam memanfaatkan
pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dn teknologi.
Dari
beberapa sumber penulis menyimpulkan bahwa daya literasi bangsa kita kalah
dengan daya literasi bangsa lain yang telah maju. Bukti kongkritnya adalah
masih banyak kekayaan alam di negeri ini yang dikuasai oleh perusahaan asing dengan
alasan kualitas SDM kita belum mampu mengelolanya sendiri.
Konstitusi
UUD 1945 telah mengamatkan kepada negara melalui pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka
memajukan kesejahteraan umum. Namun, upaya mencerdaskan bangsa melalui
pendidikan nasional belum mampu meningkatkan kwalitas SDM untuk menciptakan
kemandirian bangsa. Publikasi OECD 2019 dalam program PISA tahun 2018 tentang
Performance of Reading. Dari 78 negara yang diteliti, (dengan responden pelajar
umur 15 tahun), pelajar Indonesia mendapat skor 371 (peringkat 72) di bawah
skor rata rata OECD sebesar 487. Publikasi Central Connecticut State
University, 2016 tentang Reading Literacy. Dari 61 negara yang diteliti Hasil
Reading literacy Indonesia berada di peringkat ke 60.Masih dibawah Thailand
(59), Malaysia (53), China (39), Singapura (36) dan Jepang (32).
Publikasi
PIRLS 2011 tentang International Result in Reading. Dari 49 negara yang
diteliti, dengan usia responden antara 9 – 12 tahun, Indonesia mendapat skor
428 dibawah skor rata rata PIRLS sebesar 500. Dan berada pada urutan 42 dari 49
negara yang diteliti. Hasil survey Human
Development Indeks (HDI) yang dilakukan oleh UNDP-PBB tahun 2008 memberitakan
bahwa indeks pembangunan manusia Indonesia menempati urutan 111 dari 179 negara
yang disurvey.
Hasil
survey tersebut menjadi dasar bagi penulis untuk menyimpulkan bahwa kualitas SDM
bangsa kita masih rendah yang disebabkan oleh rendahnya daya literasi.
Rendahnya kualitas SDM bangsa kita mengharuskan kita untuk melakukan gerakan
literasi secara nasional dalam rangka peningkatan pendalaman dan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi guna menciptakan karya dalam menghadapi persaingan
global. Rendahnya SDM bansa kita yang
mendorong penulis untuk ikut mengambil bagian dalam gerakan literasi antara
lain mendirikan perpustakaan komunitas dalam bentuk Taman Baca Masyarakat (TBM)
untuk berjuang membangun literasi masyarakat desa.
B.
Eksistensi
Perpustakaan Komunitas
Gerakan
literasi adalah solusi untuk meningkatkan kualitas SDM Bangsa Indonesia, yaitu
bagaimana menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kreatif dan inovatif
, mampu mengelola kekayaan alam sendiri, menghasilkan karya-karya besar yang
bermanfaat bagi kehidupan dunia sehingga nantinya menjadikan kita sebagai
bangsa dan Negara yang sejajar dengan Negara maju lainnya, atau minimal bebas
dari ketergantungan utang luar negeri.
Gerakan literasi bukan hanya tugas pemerintah,melainkan tugas kita semua sebagai warga Negara Indonesia. Untuk itu, gerakan literasi bukan hanya dilakukan di lingkungan sekolah tetapi juga dilakukan di lingkungan keluarga dan masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, antarkomunitas dalam menyukseskan gerakan literasi.
Sistem
otonomi daerah di Indonesia mendorong daerah untuk bersaing dengan daerah
lainnya dalam hal pembangunan masyarakat dan daerahnya,antara lain pembangunan
SDM dengan menggalakkan gerakan literasi daerah. Salah satu penggerak literasi daerah
adalah perpustakaan komunitas, yaitu perpustakaan yang dibentuk dan dijalankan
oleh masyarakat di lingkungan masyarakat. Kehadiran perpustakaan komunitas
adalah wujud partisifasi masyarakat dalam mencerdaskan bangsa. Perpustakaan
komunitas sama dengan perpustakaan lainnya, yaitu institusi pengelola koleksi
karya tulis,karya cetak,dan/atau karya rekam secara professional dengan sistem
yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi dan rekreasi para pemustaka (pasal 1 ayat 1 UU Nomor 43 Tahun 2007).
Perpustakaan
komunitas adalah perpustakaan umum yang dijalankan oleh masyarakat. Menurut
Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 43 TAhun 2007,Perpustakaan umum diselenggarakan oleh
pemerintah,pemerintah provinsi,pemerintah kabupaten kota,kecamatan, dan
desa,serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Dikatakan perpustakaan umum
karena perpustakaan ini diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana
pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur,jenis kelamin,
suku,ras,agama dan status sosial-ekonomi (Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 43 Tahun
2007).
Negara
telah memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat menyelenggarakan
perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar
sepanjang hayat (Pasal 22 Ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2007). Perpustakaan
komunitas dapat berupa Taman Baca Masyarakat (TBM), Rumah Baca, Pojok Baca dan komunitas literasi lainnya. Perpustakaan
komunitas hadir untuk memenuhi hak warga negara yang telah diberikan oleh
konstitusi negara UUD 1945,yaitu hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia (Pasal 28 C UUD1945).
Perpustakaan
komunitas adalah ujung tombak gerakan literasi daerah. Dikatakan ujung tombak
karena perpustakaan ini berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama
masyarakat yang tinggal di desa, dusun atau lorong-lorong. Sebagai ujung tombak
gerakan literasi, perpustakaan komunitas memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
Perpustakaan komunitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan
standar nasional perpustakaan dan mengikuti kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi.
Perpustakaan
komunitas menjalankan fungsi sebagaimana perpustakaan pada umumnya,yaitu
sebagai wahana pendidikan,penelitian,pelestarian,informasi,dan rekreasi untuk
meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa,dan bertujuan memberikan layanan
kepada pemustaka,meningkatkan kegemaran membaca,serta memperluas wawasan dan
pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 3 dan 4 UU Nomor 43
Tahun 2007).
Perpustakaan
Komunitas banyak tersebar di Indonesia. Berdasarkan data statistik perpustakaan
di Indonesia tahun 2022, jumlah perpustakaan komunitas bentukan masyarakat
adalah 6.316 yang terdiri dari 1.018 perpustakaan komunitas dan 5.298 Taman
Baca Masyarakat (kompasiana,13Maret 2022). Setiap daerah kabupaten/kota telah
memiliki perpustakaan komunitas,misalnya Kabupaten Jeneponto telah memiliki 15
perpustakaan komunitas (terdaftar di Dinas Perpustakaan dan kearsifan).
Namun,jumlah itu tentu sangat kecil dibanding jumlah desa/lurah di Kabupaten
Jeneponto sebanyak 111.
Sebagai sebuah lembaga penggerak literasi masyarakat, perpustakaan komunitas tentunya harus memenuhi beberapa syarat,antara lain:
1. Memiliki
koleksi perpustakaan
2. Memiliki
tenaga perpustakaan
3. Memiliki
sarana dan pasarana perpustakaan
4. Memiliki
sumber pendanaan
5. Memberitakan
keberadaannya ke Perpustakaan Nasional
Perpustakaan
komunitas bukan hanya menjalankan kegiatan literasi membaca dan
menulis,melainkan ada yang menjalankan 2 atau 3 literasi dasar.
Misalnya,perpustakaan komunitas kami, Perpustakaan An Nur menjalankan 4
kegiatan literasi dasar,yaitu literasi baca-tulis,literasi finansial,literasi
digital dan literasi budaya. Pengelola perpustakaan komunitas bekerja dengan
prinsip memberi manfaat,bukan mencari manfaat. Mereka adalah pegiat literasi
yang memiliki visi dan misi yang jelas demi kemajuan masyarakat dan pembangunan
desanya.
C.
Harapan
dan Kenyataan
Perpustakaan
komunitas adalah perpustakaan yang mandiri dan independen. Bekerja secara suka
rela untuk menyebar manfaat dan bukan untuk mencari manfaat. Banyak
perpustakaan komunitas di negeri ini yang telah berprestasi dalam meningkatkan
minat dan daya literasi masyarakat di lingkungannya,antara lain memiliki
koleksi literatur dan pengunjung yang banyak. Mereka telah memiliki mitra kerja
dan donator tetap sehingga finansial untuk biaya operasionalnya terjamin
ditambah lagi telah mendapat bantuan pemerintah.Namun,tidak sedikit pula yang
mati suri, atau masih hidup tetap setengah mati berjuang, baik berjuang mencari
koleksi literatur maupun berjuang menarik minat baca dan mibat kunjung
masyarakat.
Setiap
perpustakaan komunitas memiliki visi,misi,tujuan dan program kerja yang jelas.
Sebagai lembaga yang mandiri tentu harus bekerja keras untuk menghidupkan
kegiatan guna mewujudkan visi dan misinya. Namun, dalam kenyataan,
menyelenggarakan perpustakaan komunitas tidaklah semudah yang
dibayangkan,apalagi perpustakaan komunitas yang ada di desa-desa seperti
perpustakaan yang penulis kelola.
Harapan
pengelola perpustakaan komunitas adalah perpustakaannya menjadi tempat yang
selalu dikunjungi masyarakat dari berbagai umur karena banyaknya
kegiatan-kegiatan yang menarik di perpustakaan dan lengkapnya fasilitas
sehingga apa yang dicari oleh pemustaka bisa diperoleh di perpustakaan
komunitas dan keberadaannya diakui oleh pemerintah. Tetapi dalam kenyatakaan
harapan-harapan tersebut sangat berat untuk terwujud.
Berbagai
masalah yang umum dihadapi oleh para pengelola perpustakaan komunitas di
desa-desa,antara lain:
1. Keterbatasan
Dana
Perpustakaan
komunitas bukanlah perpustakaan desa atau perpustakaan khusus di instansi
pemerintahan yang biasa mendapat asupan dana dari anggaran desa/instansi,melainkan
harus berjuang sendiri untuk mendapatkan dana dan koleksi. Untuk mendapatkan
dana operasional maka pengelola harus menyisihkan sebagian uang belanja
keluarga, melalukan penggalangan donasi,atau menjalankan usaha finansial, itupun
tidak bisa diandalkan. Keterbatasan danalah membuat pengelola tidak bisa
berbuat apa-apa untuk mewujudkan seluruh program kerja atau untuk melakukan
kegiatan-kegiatan menarik yang berbasis inklusi sosial.
2. Keterbatasan
sarana dan prasarana
Pendirian
perpustakaan komunitas bermodalkan keperdulian dan kemauan untuk menggerakkan
literasi masyarakat. Mereka memanfaatkan barang bekas untuk membuat ruangan
atau balai baca di pekarangan rumah yang kosong. Bisa dibayangkan masih
kekurangan bahan bacaan, komputer, speaker, TV dan sarana bermain lainnya.
Kurangnya sarana inilah yang membuat pengelola kesulitan mempertahankan minat
kunjung masyarakat.
3. Kurangnya
perhatian pemerintah
Perpustakaan
komunitas seperti halnya perpustakaan desa adalah pejuang penggerak literasi
masyarakat. Namun,pihak pemerintah belum sepenuhnya memberi pengakuan dan
perhatian kepada perpustakaan desa. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayan
Kabupaten belum proaktif memberikan pembinaan atau bantuan bahan literature.
Begitupun Dinas Perpustakaan dan Kearsifan sebagai Pembina perpustakaan di
daerah yang hanya mengutamakan pembinaan kepada perpustakaan desa. Pemerintah
desapun demikian hanya memperhatikan perpustakaan desa ketimbang perpustakaan
komunitas.
Perpustakaan
nasional mengakui keberadaan perpustakaan komunitas dengan memberinya Nomor
Pokok Perpustakaan (NPP), tetapi dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan,
Perpustakaan Nasional belum memberi kesempatan kepada perpustakaan komunitas
untuk mengikuti penilaian akreditasi.Perpustakaan terendah yang diakreditasi
hanyalah perpustakaan desa,padahal perpustakaan komunitaspun menginginkan
mengikuti penilaian akreditasi sebagai ajang penilaian diri. Suatu kebanggaan
dan pembangun semangat bila berhasil mencapai akreditasi A atau B.
Setiap
tahunnya pemerintah melalui Perpustakaan Nasional telah memberikan bantuan
kepada perpustakaan di Indonesia sampai ke desa-desa, seperti yang berjalan
selama ini berupa bantuan program perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Perpustakaan pusat memberikan langsung kepada perpustakaan desa yang telah
ditetapkan,yang pada tahun 2023 in sebanyak 450 perpustakaan desa yang
ditetapkan mendapat bantuan. Sedangkan bantuan kepada perpustakaan komunitas
diberikan melalui pemerintah provinsi. Bantuan yang melalui pemerintah provinsi
inilah yang kadang tidak merata. Seperti kasus di Sulawesi Selatan. Bantuan
program perpustakaan inklusi sosial kepada perpustakaan komunitas masuk dalam
anggaran APBD Provinsi dan dibahas dalam rapat dengan DPRD Provinsi.
Menurut
informasi yang penulis dapatkan dari staf Dinas Perpustakaan dan Kearsifan
(DPK) Provinsi Sulawesi Selatan,bahwa titik-titik bantuan telah dimiliki oleh
anggota DPRD sebagai wujud perjuangan atas daerahnya. Keterlibatan pihak DPK
hanyalah memenuhi pesanan anggota DPRD tanpa perlu tahu apakah titik sasaran
benar-benar perpustakaan komunitas yang aktif atau hanya sebuah organisasi
belaka yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Akibatnya titik
bantuan menumpuk pada kabupaten tertentu sedangkan kabupaten lain tidak
kebagian karena wakil rakyatnya tidak giat berjuang mendapatkan bantuan untuk
perpustakaan komunitas di daerah yang diwakilinya.
D.
Penutup
Perpustakaan
komunitas adalah ujung tombak gerakan literasi daerah yang hadir dengan itikad
baik untuk membangun dan meningkatkan minat dan daya literasi masyarakat desa.
Perpustakaan ini melakukan kegiatan literasi berdasarkan standar nasional
perpustakaan,ada yang terdaftar dan telah memiliki NPP. Karena visi dan misinya
sama dengan perpustakaan lainnya maka perpustakaan komunitas perlu mendapat
perhatian dari masyarakat dan pemerintah.
Perpustakaan
Nasional,DPK Provinsi dan DPK Kabupaten/Kota adalah Pembina perpustakaan.
Lembaga inilah yang tahu kondisi perpustakaan di negeri ini. Oleh karena
itu,penulis sebagai pengelola perpustakaan komuntas berharap kalau ada bantuan
kepada perpustakaan komunitas maka sebaiknya diberikan langsung oleh
Perpustakaan Pusat atau melibatkan DPK,biarlah pihak DPK yang mengusulkan
perpustakaan komunitas yang layak menerima bantuan dari dari pemerintah dan
mana yang tidak layak,agar bantuan merata dan tepat sasaran.
Referensi:
1. Undang-Undang
RI Nomor 43 Tahun 200 Tentang Perpustakaan
2. Laporan
Akhir Kajian Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia 2022
3. SK
Perpustakaan Nasional RI NOmor 51 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpustakaan
Desa/Lurah Penerima Bantuan Peningkatan Layanan Perpustakaan Berbasis Inklusi
Sosial Tahun 2023
4. https://www.kompasiana.com.data
perpustakaan di Indonesia 2022
5. detiknews,05
Jan 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar